Modus kejahatan ini diawali pertemuan korban dengan tersangka di Alun-alun Probolinggo, saat itu korban kabur dari rumah orang tuanya. Setelah berkenalan, korban ditawari bekerja di Surabaya. Ironisnya, setelah di Surabaya korban dijual ke lokalisasi. Bahkan, sebelumnya juga dijual ke lelaki hidung belang.
"Korban sebelumnya juga pernah dijual ke lelaki hidung belang hanya dengan harga Rp50," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polrestabes Surabaya Kompol Suparti, Senin 16 Juli 2012.
Modus itu terungkap setelah anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, memergoki gadis 16 tahun berada di pelukan lelaki hidung belang di sebuah rumah musik kawasan lokalisasi Jalan Tambak Asri atau Kremil. Atas pelanggaran itu, tersangka dijerat melanggar pasal 88 UU 1 No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
{ 0 comments... read them below or add one }
Post a Comment