bagi Anda yang sedang belajar trading atau mencari pengalaman live trading tanpa perlu keluar modal uang pribadi, silahkan bergabung dengan broker yang mamberikan bonus gratis tanpa deposit
jumblah modal yang bisa diperoleh pun tak terbatas
caranya cukup mudah hanya dengan bergabung di forum yang di sponsori oleh salah satu broker kemudian kita aktif disana
setiap post yang kita buat akan dibayar $0,25 lumayan lah buat trading tapi perlu diingat bahwa setiap hari kita hanya diperbolehkan membuat 30 post dengan kata lain jika kita bisa membuat 30 post perhari maka kita akan mendapatkan modal sekitar $7/hari
forum ini sebenarnya milik malaysia tetapi disana lebih banyak trader indonesia
tunggu apalagi segera bergabung sekarang karena promo ini akan segera berahir

klik disini untuk mengunjungi forumnya
bagi yang ingin bergabung silahkan klik disini


manfaatkanlah kesempatan ini dengan baik karena kesempatan tidak akan datang untuk kedua kalinya

Parah! Harga ABG di Obral Cuma 50 Ribu

Posted by admiral on Monday, July 16, 2012

Parah! Harga ABG di Obral Cuma 50 Ribu - Kejahatan ini terbongkar setelah polisi memergoki korban di lokalisasi Partini 43, warga Jalan Tambak Asri, Surabaya, dan Yayuk 35, warga Sukapura, Probolinggo, Jawa Timur, ketahuan bersekongkol menjual anak baru gede, sebut saja Mila, 16 tahun, yang juga warga Probolinggo, ke lokalisasi. ABG Dijual Rp50 ribu Bahkan, korban dijual ke lelaki hidung belang seharga Rp50 ribu.


Dua wanita korban trafficking

Modus kejahatan ini diawali pertemuan korban dengan tersangka di Alun-alun Probolinggo, saat itu korban kabur dari rumah orang tuanya. Setelah berkenalan, korban ditawari bekerja di Surabaya. Ironisnya, setelah di Surabaya korban dijual ke lokalisasi. Bahkan, sebelumnya juga dijual ke lelaki hidung belang.

"Korban sebelumnya juga pernah dijual ke lelaki hidung belang hanya dengan harga Rp50," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polrestabes Surabaya Kompol Suparti, Senin 16 Juli 2012.

Modus itu terungkap setelah anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, memergoki gadis 16 tahun berada di pelukan lelaki hidung belang di sebuah rumah musik kawasan lokalisasi Jalan Tambak Asri atau Kremil. Atas pelanggaran itu, tersangka dijerat melanggar pasal 88 UU 1 No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

{ 0 comments... read them below or add one }

Post a Comment